Lembaga Masyarakat

BPD

03 September 2020

BPD

Tujuan pembentukan BPD yaitu:

  • Memberikan pedoman bagi anggota masyarakat bagaimana mereka bertingkah laku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya dalam menghadapi masalah dalam masyarakat yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat.
  • Menjaga masyarakat agar tetah utuh
  • Memberikan pedoman bagi masyarakat untuk membuat sistem pengendalian sosial, seperti sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya
  • Sebagai tempat demokrasi desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

SAERAN (KASI PELAYANAN)    MULYANTO (STAF KESEJAHTERAAN)    GUSWULAN (KASI PEMERINTAHAN)    MULYONO (KAMITUWO 1)    SUKINEM (KAUR TATA USAHA DAN UMUM)    VITA AYU INDRIYANI (SEKRETARIS DESA)    NURHADJI (KAMITUWO II)    SUKAMDI (KEPALA DESA)    SUGENG HARIYANTO (KAUR KEUANGAN)    YOLANDA ADE RISTIANA (KAUR PERENCANAAN)    SUMAJI (KASI KESEJAHTERAAN)